X - MAN singkatan dari Xeoners Manado atau disebut juga Xeon Owners Society Manado, yang didirikan pada Tanggal 17 Mei 2012

Rabu, 08 Mei 2013

UNDANGAN ELEKTRONIK YRFI-SULUT


                            ====UNDANGAN ELEKTRONIK YRFI-SULUT====

di tujukan kepada seluruh Club Motor Yamaha baik yang sudah tergabung dalam YRFI maupun yang belum,,,
di undang pada: wilayah manado

hari/tggl    : Rabu, 8 Mei 2013
jam           : 19.00 wita
Tempat     : Sekret Xeoners Manado   jln. kembang  mawar no,75 sario -Manado
Acara        : SOSIALISASI  tentang PEMILIHAN KETUA YRFI  kota/kabupaten.

demikian Undangan kami.atas perhatianya kami ucapkan terima kasih...

ketua YRFI - SULUT
CUNDY C (abang)
YVCI CC 002
(bagi yang belum bergabung bisa sekalian menggambil formulir bergabung dengan YRFI)
Salam brotherhood

Rabu, 30 Mei 2012

Perkenalkan kami  XEONERS Indonesia Chapter Manado

Xeoners Chapter Manado berdiri pada tanggal 17 Mei 2012

Pengurus Xeoners Chapter Manado :


  • Leader Chapter       :  Muhammad Agus        X-502   CP : 081 342 589 976
  • Sekretaris                :  Andi Fausan                X-505   CP : 0853 4169 9995
  •  Bendahara              :  Hesty  Rachel             X-484   CP : 0821 9246 8852
  •  Humas                    :  Erick Leynard             X-519   CP : 0821 9269 1082                                    Rolando Musak          X-577 CP : 0853 4399 7002
  • Anggota                : 
  •  Andri Widjanarko x-066
  •  Raymond Rotisulu x-112
  •  Alfiano Tinangon x-114
  •  Jerzy Tanor x-386
  •  Richo Lengkong x-565
  •  Bunda Yuni x-575
  •  Farel Mumek x-576
  • Alamat Sekretariat  : Jalan Kembang Mawar No.75 Sario Manado , 95114
  • Tempat Kopdar      : Kawasan Megamas (depan  Mc Donald) dan Warkop Pakatuan (Jalan Boulevard, Depan Showroom Hyundai)
Info KOPDAR
- Kopdar WAJIB HADIR dilaksanakan pada minggu pertama  tiap Bulan jam 4.30 Sore Kawasan Megamas (depan  Mc Donald) sekaligus pembayaran iuran anggota (yang akan digunakan untuk kepentingan bersama)
- Kopdar minggu II, III, IV, di depan Warkop Pakatuan (Jalan Boulevard, Depan Showroom Hyundai) , Sabtu Malam Jam 20.00-23.00
- Pada waktu kopdar diharap berpakaian yang sopan.

    Persyaratan untuk menjadi anggota Xeoners Chapter Manado :

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota Baru (Bisa secara Online di  Blog Xeoners Center)
  • Menyerahkan foto copy KTP, SIM, STNK dan membayar uang register sebesar Rp.100.000 kepada bendahara kami dengan perincian Rp.50.000 untuk uang kas  (Cukup 1 Kali), Rp.50.000 untuk mendapatkan KTA Xeoners Indonesia, Sticker Xeoners Indonesia dan TPM (Tanda Pengenal Motor)
  • selanjutnya kami akan membayarkan uang registrasi anda ke bendahara pusat 
  • pusat akan memberikan nomor anggota sebagai tanda anda resmi menjadi anggota XEONERS INDONESIA, juga  TPM, KTA dan sticker wajib.
  • KIT kiriman pusat dapat diambil di pengurus chapter setelah dikirim dari pusat.

    Kewajiban Anggota Xeoners Chapter Manado :

  • Wajib mentaati tata tertib dan AD / ART Xeoners Indonesia
  •  Sopan santun dalam berkendara, tertib berlalu-lintas serta mengikuti aturan safety riding
  • Berperilaku baik dan sopan santun dalam bertutur kata
  • Wajib mempererat tali persaudaraan sesama anggota dan para bikers yang lain
  • Wajib menjaga nama baik Xeoners Chapter Manado dan Xeoners Indonesia 

Alamat Facebook Anggota Xeoners Manado:



Selasa, 29 Mei 2012

Logo Resmi Xeoners Manado

Logo Dasar Xeoners Manado

AD/ART hasil MUNAS II. Kuningan. Jawa Barat.


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
XEONERS INDONESIA
( XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA )

ANGGARAN DASAR XEONERS INDONESIA
1.      Bahwa sesungguhnya Pancasila adalah Dasar dan Falsafah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjamin Bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya yakni Masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa dalam pembangunan manusia seutuhnya perlu dibina semua kegiatan masyarakat yang bersifat positif diantaranya kegemaran yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
2.      Bahwa dengan iktikad ikut serta mengembangkan kegemaran serta meningkatkan sifat solidaritas maka dibentuk sebuah perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1
Organisasi ini bernama XEONERS INDONESIA kepanjangan dari XEON OWNERS SOCIETY, yang merupakan wadah yang menghimpun semua penggemar Motor Matik merk Yamaha Tipe Xeon di Indonesia, dan secara historisnya merupakan klub pertama matik Yamaha XEON berskala nasional di indonesia.
Pasal 2
1.      Organisasi ini berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Organisasi  ini resmi dibentuk pada tanggal 01 Agustus 2010.

BAB II
AZAS dan TUJUAN
Pasal 3
Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Tujuan
Organisasi ini sebagai wadah guna menghimpun seluruh Penggemar Motor Matik Merk Yamaha Tipe Xeon yang bertujuan mempererat kekeluargaan, menghimpun aspirasi Anggota dalam program kegiatan yang positif dan berguna.

BAB III
SIFAT
Pasal 5
1.      Organisasi ini bersifat nasional dan non politis.
2.      Organisasi ini memberi kebebasan kepada Anggotanya untuk secara aktif beraspirasi dalam mengisi program yang positif yang bermanfaat bagi Anggota maupun bagi Organisasi.

BAB IV
LAMBANG

Pasal 6
Pusat

1.      Lambang XEONERS INDONESIA berbentuk Perisai bertuliskan nama dan kepanjangan Organisasi, tanggal berdiri, dan Logo “ X “ Yamaha Xeon.
2.      Arti – arti yang terkandung dalam lambang sebagai berikut:

-         Perisai berwarna hitam dan bergaris orange melambangkan pertahanan, wadah, dan pengikat tali persaudaraan antar sesama anggota.
-         Tulisan XEONERS INDONESIA berwarna putih melambangkan nama organisasi.
-         Logo “ X “ melambangkan cirri khas pabrikan Yamaha Xeon.
-         Tulisan 01082010 berwarna putih melambangkan tanggal, bulan, dan tahun berdirinya Organisasi ini.
-         Tulisan “ Xeon Owners Society” berwarna putih melambangkan kepanjangan dari kata “XEONERS”.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7

1.      Keanggotaan Organisasi ini terdiri dari :
a)      Sesepuh,
b)      Anggota.
2.      Sesepuh adalah pendiri organisasi ini.
3.      Anggota adalah pemilik Motor Matik Merk Yamaha Type Xeon yang telah memiliki Nomor Registrasi.

Pasal 8
Keangotaan berakhir karena :
1.      Meninggal dunia.
2.      Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
3.      Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan Organisasi.

BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 9


1.      Kekuasaan tertinggi dalam Organisasi ini berada dalam Musyawarah Nasional (Munas).
2.      Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun dan dilakukan selambat-lambatnya pada akhir bulan Agustus.
3.      Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila ada hal penting yang menyangkut kelangsungan hidup Organisasi dan disetujui oleh dua pertiga jumlah chapter.
4.      Musyawarah Nasional harus dihadiri sekurang – kurangnya setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Chapter dan keputusannya harus disetujui setengah lebih 1 (satu) dari  jumlah Chapter yang hadir.


BAB VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 10
Pengurus Pusat

1.      Pengurus Organisasi ini sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Humas.
2.      Pengurus diberhentikan karena :
a)      Masa bhakti telah selesai dan telah terpilih pengurus baru,
b)      Mengundurkan diri,
c)      Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan Organisasi.
d)      Meninggal dunia.
3.      Setiap Pengurus harus membuat laporan pertanggung jawaban yang disampaikan oleh Presiden pada Musyawarah Nasional.
4.      Presiden dipilih dan disahkan oleh Musyawarah Nasional dengan masa bhakti kepengurusan selama 2 (dua) Tahun dan Presiden hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut.
5.      Masa jabatan Presiden yang lama berakhir saat Presiden yang baru terpilih, disahkan, dan dilantik oleh Musyawarah Nasional.
6.      Masa kepengurusan yang lama masih berlaku sampai dibubarkan oleh Presiden yang baru.
7.      Presiden yang baru sudah dapat menetapkan susunan kepengurusannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilantik.


Pasal 11
CHAPTER
1.      Anggota dapat mengajukan pembentukan Chapter diwilayahnya minimal setingkat Kota/Kabupaten dengan jumlah minimal anggota 5 (lima) anggota dan dipimpin oleh Chapter Leader.
2.      Chapter dinyatakan resmi setelah mendapatkan Sertifikasi dari Pengurus Pusat.
3.      Chapter wajib dan hanya mengunakan nama XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY).
4.      Chapter wajib mengunakan Lambang Nasional dan lambang chapter yang disetujui oleh Pengurus Pusat.
5.      Pembentukan kepengurusan Chapter diserahkan ke masing – masing Chapter dan dilaporkan kepada kepengurusan Pusat.


BAB VIII
DANA ORGANISASI
Pasal 12
1.      Dana Organisasi ini diperoleh dari :
a)      Uang Registrasi yang ditarik satu kali (1X).
b)      Dana dari sponsor.

2.      Penggunan Dana Organisasi ini diatur oleh kebijakan Pengurus Pusat.


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Musyawarah Nasional menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga. Peraturan – peraturan di dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar ini.





BAB X
PERUBAHAN dan PEMBUBARAN
Pasal 14
1.      Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah Nasional.
2.      Apabila Organisasi bubar, maka kekayaan Organisasi setelah dikurangi beban atau tanggungan Organisasi akan digunakan untuk bantuan sosial.
3.      Rapat terakhir pembubaran Perkumpulan akan memutuskan kepada siapa kekayaan diserahkan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 15
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 16
Anggaran dasar atau Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Nasional II.




Ditetapkan pada tgl 04 Juni 2011
Munas II Xeoners Indonesia
di Linggar Jati – Kuningan– Jawa Barat




EDDY TAUFIK HIDAYAT
Ketua Dewan Sidang





 
PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 001/PT/XEONERS/2011-2
SUMBER DANA
1.      Pengurus dapat meminjam dana dari pihak ketiga setelah melaporkannya pada Musyawarah Nasional secara terperinci dari mana, digunakan untuk apa, dan apapun persetujuannya yang menyangkut dengan peminjaman tersebut.
2.      Perkumpulan dapat menerima titipan barang untuk dijual dengan mendapatkan komisi sebesar 5% (lima perseratus) dari keuntungan, yang akan dimasukan ke kas Perkumpulan.


PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 002/PT/XEONERS/2011-2
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
1.      Kartu Tanda Anggota (KTA) diberikan kepada setiap Anggota XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY).
2.      Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas diri yang resmi dan sah Anggota XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY).
3.      Masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) 1 (satu) tahun dan diperpanjang setiap tahun.
4.      KTA diproduksi setiap 6 bulan sekali
5.      Sistem Penomoran Kartu Tanda Anggota (KTA) :
a)      Sistem penomoran diawali dengan huruf X diikuti dengan minimal 3 digit angka.
b)      Nomor Anggota diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran anggota
6.      Kartu Tanda Anggota (KTA) wajib dikembalikan kepada Pengurus apabila yang bersangkutan sudah tidak menjadi Anggota XEONERS INDONESIA.


PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 003/PT/XEONERS/2011-2
TANDA PENGENAL MOTOR (TPM)
1.      Tanda Pengenal Motor (TPM) diberikan kepada setiap Anggota XEONERS INDONESIA.
2.      Tanda Pengenal Motor (TPM) dipasang di motor matik Xeon Anggota sebagai Identitas Kendaraan.
3.      Tanda Pengenal Motor (TPM) dipasang tepat dibawah Lampu Belakang dan di atas Plat Nomor.
4.      Jumlah Tanda Pengenal Motor (TPM) yang dicetak untuk setiap Anggota sesuai dengan jumlah motor Anggota yang terdaftar di Perkumpulan.
5.      Tanda Pengenal Motor (TPM) wajib dikembalikan kepada Pengurus apabila yang bersangkutan sudah tidak menjadi Anggota XEONERS INDONESIA.
6.      Bentuk Tanda Pengenal Motor (TPM) sebagai berikut :







PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 004/PT/XEONERS/2011-2
SERAGAM JACKET
1.      Jaket wajib digunakan pada setiap kegiatan XEONERS INDONESIA.
2.      Produksi Jaket diserahkan pada masing – masing Chapter sesuai dengan desain yang telah ditentukan oleh pengurus pusat
3.      Desain Jaket sebagai berikut :








PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 005/PT/XEONERS/2011-2
KEMEJA NASIONAL
1.      Kemeja Nasional wajib digunakan pada setiap kegiatan bersama/nasional XEONERS INDONESIA.
2.      Produksi kemeja diserahkan pada masing – masing Chapter sesuai dengan desain yang telah ditentukan oleh pengurus pusat
3.      Desain kemeja sebagai berikut :



Desain Kemeja Berdasarkan keputusan MUNAS II (Kemeja Nasional)







Desain Kemeja jika Chapter ingin menambahkan Logo Chapter :


PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 006/PT/XEONERS/2011-2
TUGAS DAN SANKSI PENGURUS
1.      Tugas Pengurus adalah :
a)      Membuat Program Kerja.
b)      Menjalankan Program Kerja.
c)       Menghadiri Rapat Pengurus.
d)      Menghadiri Rapat yang menyangkut tugas dan fungsinya.
2.      Presiden atau Chapter Leader berhak dan wajib memberikan sanksi kepada Pengurus apabila :
a)      Tiga kali (3X) berturut-turut  tidak menghadiri rapat tanpa alasan yang jelas.
b)      Tidak membuat dan menjalankan tugas dan kewajiban lainnya sebagai Pengurus.
3.      Sanksi tersebut diberikan dengan urutan sebagai berikut :
a)      Peringatan tertulis / lisan.
b)      Pemberhentian sementara sebagai Pengurus.
c)      Pemberhentian sebagai Pengurus.

 


PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 007/PT/XEONERS/2011-2
MUSYAWARAH NASIONAL
1.      Peserta munas di tetapkan sebagai berikut :
a.       3 orang Pembina pusat, 3 suara.
b.      9 orang sesepuh/pendiri, 9 suara
c.       3 orang perwakilan chapter dengan komposisi 1 orang Leader chapter dan 2 pendamping, 3 suara.
d.      1 orang perwakilan regional non chapter, 1 suara
2.      regional non chapter ditetapkan pengurus pusat dengan pertimbangan tertentu.



PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 008/PT/XEONERS/2011-2
REGISTRASI KEANGGOTAAN
1.       seseorang dinyatakan anggota resmi xeoners Indonesia seteah mendapat nomor keanggotaan yang diberikan oleh pengurus pusat.
2.       pengurus pusat dapat memberikan nomor anggota setelah mendapat rekomendasi dari pengurus chapter tempat calon anggota bernaung.
3.       untuk calon anggota yang berada pada wilayah non chapter dapat mengajukan langsung proses keanggotaan dan mendapat nomor keanggotaan dari pengurus pusat.
4.       pengurus pusat dapat mencopot keanggotaan seseorang setelah mendapat rekomendasi dari chapter tempat anggota bernaung.



PERATURAN TAMBAHAN
XEONERS INDONESIA (XEON OWNERS SOCIETY INDONESIA)
No. : 009/PT/XEONERS/2011-2
MUSYAWARAH CHAPTER
1.     pengurus chapter dipilih dalam musyawarah chapter (Muschap)
2.     struktur kepengurusan chapter minimal terdiri dari leader chapter, bendahara dan sekertaris.
3.     pengurus chapter wajib membuat program kerja tahunan dan melaporkannya ke pusat.